Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Inflasi
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Waspadai Laju Inflasi Tahun 2022
2022-01-07 20:17:07
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel.(Foto: Azka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menghadapi dinamika situasi dan kondisi tahun 2022, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel memperingatkan pemerintah untuk mewaspadai laju inflasi. Memang pada tahun 2021, laju inflasi dinilai terkendali. Namun, pada tahun 2022, sebab lonjakan harga kebutuhan sehari-hari naik terlalu cepat bisa berpotensi mengakibatkan inflasi yang tidak terkendali.

"Secara umum laju inflasi tahun lalu memang cukup terkendali, namun kalau dilihat lebih rinci ada yang harus diwaspadai, yaitu terjadi kenaikan inflasi yang signifikan pada kelompok makanan dan minuman. Tren ini harus dikendalikan agar tidak terus berlanjut," tutur Gobel kepada Parlementaria, Rabu (5/1).

Tidak hanya itu, pada tahun 2022, dirinya menilai sejumlah tarif dan harga gas LPG, tarif listrik, tarif tol, cukai rokok, bahkan kebijakan menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite bisa mempersulit masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, politisi Partai NasDem tersebut menegaskan pemerintah harus bertindak dengan hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gobel pun mengingatkan jika nilai penghasilan masyarakat tidak bertambah signifikan, namun diiringi dengan harga kebutuhan sehari-hari tidak terkendali terutama jelang Ramadan, kemungkinan akan menimbulkan petaka. Di mana kenaikan harga akan semakin memberatkan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti karyawan dan pegawai negeri sipil.

Menurut Gobel, situasi ini perlu ditangani dengan tepat agar tidak memperparah kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang sedang berusaha pulih dari pandemi. "Kenaikan upah tahun ini kan tidak besar, kalau harga-harga bahan pokok tidak turun-turun, tentu akan memberatkan masyarakat pekerja," tandasnya.

Sebagai informasi, BPS memaparkan per Desember tahun 2021, inflasi tahunan mencapai 1,87 persen. Di mana, kenaikan harga pada kelompok makanan dan minuman menyumbang kontribusi inflasi terbesar sebanyak 3,20 persen. Mayoritas penyumbang inflasi di antaranya bawang merah, beras, bayam, kangkung, minyak goreng, telur ayam ras, ikan segar, cabai merah, dan daging ayam ras. Lonjakan harga tersebut terasa selama dua bulan terakhir, di mana Indeks Harga Konsumen (IHK) di kelompok makanan dan minuman ini, masing-masing naik 0,84 persen pada November dan 1,61 persen pada Desember tahun 2021.(ts/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2